TRIBUNNEWS.COM -- Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) dinonaktifkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selama 3 bulan
SWM dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya.
SWM pun dilaporkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey ke Menteri Dalam Negeri.
"Di dalam Pasal 77 UU Pemerintah Daerah itu, yang ke luar negeri itu tidak perlu teguran," ujar Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD, dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang dilansir Kompas.com pada Minggu (14/1/2018).
Baca: Ditinggal Suami Yasinan, Wanita Ini Malah Bobo Dengan Lelaki Lain, Ini Jawaban Menohok Selingkuhan
Baca: Saat Bupati Cantik Sri Wahyuni Membangkang
Teguran tersebut hanya berlaku bagi kepala daerah yang meninggalkan daerahnya ke daerah lain selama tujuh hari tanpa ada kejelasan.
Teguran itu akan disusul dengan upaya pembinaan langung oleh Kemendagri. Namun, hal ini tidak berlaku untuk kepala daerah yang bepergian ke luar negeri.
Dalam SK Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018 yang ditantandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo itu, Sri dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J.
Berikut kisah Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip hingga dinonaktifkan Mendagri:
1. Mengejutkan di Pilkada Talaud 2013
Sri Wahyumi Manalip (SWM) menjadi Bupati Kepulauan Talaud setelah tampil mengejutkan dengan mengalahkan petahana yang diusung PDIP dan calon yang diusung Golkar.
Dia berpasangan dengan Petrus Tuange dan diusung oleh gabungan partai Gerindra, PPRN dan PPDI.
SWM dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang pada 21 Juli 2014.