SWM menilai hal ini sebagai bentuk penyoliman bagi dirinya yang sedang dalam kontestasi Pilkada Talaud 2018. Sri maju dari jalur perseorangan setelah perseteruannya dengan PDIP. "Ini penzholiman," ungkapnya.
Ia merasa dirugikan, baginya hal ini semacam kampanye hitam dalam keikutsertaannya di Pilkada Talaud.
"Ini black campaign. Padahal, situasi Talaud sementara kondusif," ujar saat dalam proses tes kesehatan calon Pilkada Talaud.
Sri pun membela diri soal kepergiannya ke Amerika Serikat yang menjadi dasar pemberhentiannya. Ia memenuhi undangan dan belajar kemaritiman.
Ia mengaku tidak membawa staf, juga tidak memakai biaya daerah. Keberangkatannya bukan untuk bersantai namun belajar untuk kemajuan daerah.
Wakil Gubernur Steven Kandouw mewakili Gubernur menyerahkan langsung SK pemberhentian Sri Wahyuni Manalip sekaligus penunjukan Petrus Tuange sebagai Plt Bupati Talaud di Ruang Kerja Wagub, Kantor Gubernur, Jumat (12/1/2018).
SK diterima Petrus Tuange, dalam 3 bulan ke depan Tuange akan menjalankan tugas dan wewenang Bupati.
Kandouw mengungkapkan, kasus ini memang langka. Sepengetahuannya, baru pertama kali terjadi di Indonesia karena berangkat keluar negeri Bupati sampai dinonaktifkan
"Ini baru pertama kali terjadi seluruh republik ambil hikmah disitu. Ternyata Kebijakan ini bisa terjadi, seluruh pejabat negara memahami. Ini jadi pertama dan terakhir. Sangat prihatin dengan masalah ini," ungkapnya.
Namun Wagub melihat hal ini terjadi karena miss komunikasi sederhana
"Yang akhirnya jadi masalah besar. Hal kecil, kerikil yang bisa menjatuhkan," kata dia.
Plt Bupati Talaud Petrus Tuange menyampaikan hormat kepada Sri Wahyumi Manalip.
"Salam hormat kepada SWM. Mari kita bergandeng tangan membangun Talaud," ujarnya.
Jemmy Kumendong Kepala Biro Pemerintahan dan Humas mengatakan, SWM disarankan tidak membangkang keputusan yang sudah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, karena sanksinya bisa lebih berat.
Kalau dalam kasus ini jika diberhentikan selama 3 bulan, dengan membangkang keputusan Kemendagri bisa diberhentikan secara permanen sebagai Bupati
"Bisa diberhentikan secara permanen," kata dia.
Keputusan yang dikeluarkan Kemendagri itu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2004.
Ia menyarankan, SWM dengan lapang dada menerima sanksi. Apalagi masa jabatan SWM tak hingga Juli mendatang.
5. Maju ke Pilkada Taluad 2018 melalui Jalur Perseorangan
SWM maju kembali di Pilkada Talaud 2018. Dia tak memilih partai sebagai kendaraan politiknya. Namun maju melalui jalur perseorangan.
SWM merupakan satu dari lima wanita yang maju di Pilkada di Sulawesi Utara.
Tahapan Pilkada serentak 2018 sudah bergulir.
Kini sudah memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan, pada Jumat pekan lalu.
SWM menarik perhatian karena selain masih muda juga cantik, memiliki ciri wanita dengan kulit eksotis.
Dia tampil modis dengan balutan pakaian training berwarna ungu.
Istri dari Hakim Armindo Pardede ini, Mantan Ketua Pegadilan Negeri Manado ini sengaja memakai pakaian training karena harus melakukan olahraga di treadmill. (Aldi Ponge)