TRIBUNNEWS.COM -- Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) dinonaktifkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selama 3 bulan
SWM dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin resmi dari atasannya.
SWM pun dilaporkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey ke Menteri Dalam Negeri.
"Di dalam Pasal 77 UU Pemerintah Daerah itu, yang ke luar negeri itu tidak perlu teguran," ujar Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD, dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang dilansir Kompas.com pada Minggu (14/1/2018).
Baca: Ditinggal Suami Yasinan, Wanita Ini Malah Bobo Dengan Lelaki Lain, Ini Jawaban Menohok Selingkuhan
Baca: Saat Bupati Cantik Sri Wahyuni Membangkang
Teguran tersebut hanya berlaku bagi kepala daerah yang meninggalkan daerahnya ke daerah lain selama tujuh hari tanpa ada kejelasan.
Teguran itu akan disusul dengan upaya pembinaan langung oleh Kemendagri. Namun, hal ini tidak berlaku untuk kepala daerah yang bepergian ke luar negeri.
Dalam SK Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018 yang ditantandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo itu, Sri dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J.
Berikut kisah Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip hingga dinonaktifkan Mendagri:
1. Mengejutkan di Pilkada Talaud 2013
Sri Wahyumi Manalip (SWM) menjadi Bupati Kepulauan Talaud setelah tampil mengejutkan dengan mengalahkan petahana yang diusung PDIP dan calon yang diusung Golkar.
Dia berpasangan dengan Petrus Tuange dan diusung oleh gabungan partai Gerindra, PPRN dan PPDI.
SWM dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang pada 21 Juli 2014.
2. Dipecat dari Ketua DPC PDIP
Diusung partai gabungan di Pilkada Talaud 2013, Sri Wahyumi justru memilih jadi ketua DPC PDIP Talaud.
Sri Wahyuni Manalip (SWM) sempat mesra dengan PDIP. Tapi hubungan tersebut tak berlangsung lama.
Ketidakhadiran SWM dalam rapat-rapat PDIP hubungan keduanya retak.
Bahkan Sri Wahyuni tak hadir dalam rapat kerja yang dipimpin Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri.
Dikabarkan, hubungannya dengan Ketua DPD PDIP Sulut yang juga Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pun semakin jauh ketika mengkritik pemerintah pusat terkait bantuan pembangunan di Talaud.
SWM pun dipecat dari PDIP pada Agustus 2017.
3. Ke Amerika Serikat Tanpa Izin Atasan Selama 3 Minggu
Dipecat dari PDIP, tampaknya tak membuat SWM berhati-hati dengan partai penguasa.
Sri Wahyumi Manalip melakukan ‘blunder’ dengan berangkat ke luar negeri tanpa izin Gubernur, pada 20 Oktober 2017.
SWM mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) di Amerika Serikat
Bertolak ke Amerika Serikat selama tiga minggu, Bupati Sri Wahyumi baru pulang 13 November 2017.
Sepulang dari Negeri Paman Sam, kasus pelanggaran keberangkatan ke luar negeri tanpa izin ini kemudian diproses oleh Pemprov Sulut.
"Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah," ujar Sri Wahyumi seperti dilansir Kompas.com
SWM bersama lima orang terpilih lainnya diundang Kedutaan Besar AS di Indonesia untuk mengikuti program studi banding selama hampir sebulan di negeri dipimpin oleh Donald Trump itu.
SWM diundang oleh Pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan.
Dia bersama peserta lainnya mengunjungi berbagai tempat dan lembaga termasuk ke Gedung Putih, ke lembaga pemerintahan, NGO, Departeman Luar Negeri, dan banyak tempat lainnya
Selama berada di AS, rombongan ILVP itu melihat bagaimana AS mengurus kemaritimannya. Biaya ditanggung pihak yang mengundang.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyurat ke Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Talaud.
9 Desember 2017, tim investigasi dari Kemendagri menyambangi Kabupaten Kepualauan Talaud, tim ini meminta klafirikasi langsung ke Bupati Sri Wahyumi.
"Alasan tidak minta izin karena waktu yang mepet, menggunakan paspor hijau dan dana sendiri," ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut, DR Jemmy Kumendong usai mendampingi tim investigasi pada Desember 2017 siam.
4. Dinonaktifkan 3 Bulan
Tak sampai sebulan, 5 Januari 2018 Mendagri mengeluarkan surat memberhentikan Bupati Sri Wahyumi selama 3 bulan.
Sanksi sesuai Pasal 77 ayat (2) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun hingga Jumat (12/1/2017) SWM belum menerima surat pemberhentian sementara yang diitandatangi oleh sekjen otda Anselmus Tan atas nama Dirjen Otda.
Padahal di hari yang sama, Wagub Sulut Steven Kandouw telah menyerahkan surat keputusan Plt Bupati Talaud kepada Petrus Tuange.
SWM merasa janggal karena surat tersebut diserahkan dulu ke dirinya, tapi malah sudah beredar di media sosial
"Walaupun SK nya sudah beredar di medsos namun belum saya terima. Jadi, saya masih tetap menjalankan tugas sebagai bupati definitif," kata SWM konferensi pers di aula lantai dua kantor pusat Rumah Sakit Kandouw, Jumat (12/1/2018)
SWM menilai hal ini sebagai bentuk penyoliman bagi dirinya yang sedang dalam kontestasi Pilkada Talaud 2018. Sri maju dari jalur perseorangan setelah perseteruannya dengan PDIP. "Ini penzholiman," ungkapnya.
Ia merasa dirugikan, baginya hal ini semacam kampanye hitam dalam keikutsertaannya di Pilkada Talaud.
"Ini black campaign. Padahal, situasi Talaud sementara kondusif," ujar saat dalam proses tes kesehatan calon Pilkada Talaud.
Sri pun membela diri soal kepergiannya ke Amerika Serikat yang menjadi dasar pemberhentiannya. Ia memenuhi undangan dan belajar kemaritiman.
Ia mengaku tidak membawa staf, juga tidak memakai biaya daerah. Keberangkatannya bukan untuk bersantai namun belajar untuk kemajuan daerah.
Wakil Gubernur Steven Kandouw mewakili Gubernur menyerahkan langsung SK pemberhentian Sri Wahyuni Manalip sekaligus penunjukan Petrus Tuange sebagai Plt Bupati Talaud di Ruang Kerja Wagub, Kantor Gubernur, Jumat (12/1/2018).
SK diterima Petrus Tuange, dalam 3 bulan ke depan Tuange akan menjalankan tugas dan wewenang Bupati.
Kandouw mengungkapkan, kasus ini memang langka. Sepengetahuannya, baru pertama kali terjadi di Indonesia karena berangkat keluar negeri Bupati sampai dinonaktifkan
"Ini baru pertama kali terjadi seluruh republik ambil hikmah disitu. Ternyata Kebijakan ini bisa terjadi, seluruh pejabat negara memahami. Ini jadi pertama dan terakhir. Sangat prihatin dengan masalah ini," ungkapnya.
Namun Wagub melihat hal ini terjadi karena miss komunikasi sederhana
"Yang akhirnya jadi masalah besar. Hal kecil, kerikil yang bisa menjatuhkan," kata dia.
Plt Bupati Talaud Petrus Tuange menyampaikan hormat kepada Sri Wahyumi Manalip.
"Salam hormat kepada SWM. Mari kita bergandeng tangan membangun Talaud," ujarnya.
Jemmy Kumendong Kepala Biro Pemerintahan dan Humas mengatakan, SWM disarankan tidak membangkang keputusan yang sudah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, karena sanksinya bisa lebih berat.
Kalau dalam kasus ini jika diberhentikan selama 3 bulan, dengan membangkang keputusan Kemendagri bisa diberhentikan secara permanen sebagai Bupati
"Bisa diberhentikan secara permanen," kata dia.
Keputusan yang dikeluarkan Kemendagri itu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2004.
Ia menyarankan, SWM dengan lapang dada menerima sanksi. Apalagi masa jabatan SWM tak hingga Juli mendatang.
5. Maju ke Pilkada Taluad 2018 melalui Jalur Perseorangan
SWM maju kembali di Pilkada Talaud 2018. Dia tak memilih partai sebagai kendaraan politiknya. Namun maju melalui jalur perseorangan.
SWM merupakan satu dari lima wanita yang maju di Pilkada di Sulawesi Utara.
Tahapan Pilkada serentak 2018 sudah bergulir.
Kini sudah memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan, pada Jumat pekan lalu.
SWM menarik perhatian karena selain masih muda juga cantik, memiliki ciri wanita dengan kulit eksotis.
Dia tampil modis dengan balutan pakaian training berwarna ungu.
Istri dari Hakim Armindo Pardede ini, Mantan Ketua Pegadilan Negeri Manado ini sengaja memakai pakaian training karena harus melakukan olahraga di treadmill. (Aldi Ponge)