Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Diyandono alias Dono, pelaku pencurian handphone milik Sri Lestari dihukum satu tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Dono terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan pencurian sebagaimana diatur pasal 362 KUHP.
Hukuman ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang.
Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih mengatakan, perkara yang menjerat Dono telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Divonis satu tahun penjara, kedua belah pihak (terdakwa dan JPU) menerima putusan hakim," kata Noerma, Minggu (14/1/2018).
Baca: Emil Dardak Calon Gubernur Jatim, Arumi Bachsin Terharu Terbang Melayang ke Langit ke Tujuh
Dono mencuri handphone merk Lenovo A7000 milik Sri pada 27 September 2017 lalu.
Di pasaran, harga handphone baru Rp 2 juta sementara bekas di harga Rp 1 juta.
Dono masuk ke dalam rumah Sri di Perum Mijen Permai, Kecamatan Mijen, Kota Semarang dan mengambil handphone tersebut.
Saat itu Dono seorang diri mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Gunungpati.
Awalnya Dono berencana menemui rekannya di Mijen, namun saat melintas di depan rumah Sri, kondisi pintu rumah terbuka dan sepi.
Baca: Tiga Syarat Prabowo untuk Calon Kepala Daerah, Salah Satunya soal Dana
Merasa situasi sepi, Dono turun dari motor dan masuk ke dalam rumah Sri.
Dono mengambil tas slempang warna hitam dan handphone yang berada di kursi tamu.
Apes, saat keluar rumah Dono dipergoki oleh Sri yang kemudian berteriak meminta tolong.
Warga yang mendengar teriakan Sri lalu mengamankan Dono dan menyerahkan ke Polsek Mijen.
Hal yang dianggap hakim memberatkan yakni perbuatan Doni meresahkan masyarakat, sedangkan hal meringankan yakni Dono mengakui perbuatannya serta berlaku sopan selama persidangan.