News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Perdana Wali Kota Tegal, Siti Masitha Didakwa Terima Suap Rp 8,8 Miliar

Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tegal Siti Masitha menggunakan baju putih kerudung cokelat saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Suratmo, Semarang Barat, Manyaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/1). Siti ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan infrastruktur kesehatan untuk pembangunan fisik ruangan ICU di RSUD Kardinah Kota Tegal. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Walikota Tegal nonaktif, Siti Masitha menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/1/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand membacakan dakwaan untuk kasus dugaan suap yang dilakukan Siti Masitha di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Wijidjantono.

Walikota Tegal nonaktif, Siti Masitha menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/1/2018) (tribunjateng/hermawan handaka)

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan Siti Masitha menerima uang suap total Rp 8,8 miliar.

Suap ini diterima wanita yang akrab disapa Bunda Sitha itu melalui Amir Mirza.

Amir Mirza merupakan mantan ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Brebes yang juga menjadi terdakwa atas kasus yang sama.

Di dalam dakwaan, terungkap Bunda pernah dirawat di Rumah Sakit Siloam Jakarta dan tagihan biaya rumah sakit tersebut dibayar oleh Cahyo.

Uang pembayaran biaya rawat inap Bunda di Jakarta itu diambil Cahyo dari dana jasa pelayanan kesehatan RSUD Kardinah Tegal sebesar Rp 94 juta.

Selain itu, JPU juga mengatakan beberapa uang suap yang diberikan kepada Siti Masitha melalui Amir Mirza seperti uang terima kasih dari pejabat di lingkup Pemkot Tegal yang ditunjuk oleh Amir Mirza.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 Januari 2018.

Setelah sidang, Siti Masitha mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan untuk agenda pemeriksaan saksi.

"Kami tidak akan eksepsi, langsung ke pembuktian," ujar Siti Masitha. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini