News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

127 Biro Perjalanan Umrah di Solo Tak Kantongi Izin Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti kasus tindak pidana penipuan biro umrah dan haji PT Ustmaniyah Hannien Tour saat ini masih tersimpan di gudang milik pabrik buku Kiky di Kawasan Banyudono, Boyolali. TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Hingga saat ini terdapat 127 biro perjalanan umrah di Kota Solo yang belum mengantongi izin dari Kemenag Provinsi Jawa Tengah.

Demikian diungkapkan Kasi Perjalanan Haji dan Umrah, Kemenag Solo Rosyid Ali Safitri, Jumat (19/1/2018).

Menurutnya data ini didapati setelah pihak Kemenag melakukan pendataan terhadap setiap biro yang melayani perjalanan umrah yang ada di Kota Solo.

"Kami menerjunkan petugas untuk melakukan penyisiran dan pendataan terhadap biro-biro ini.

Diketahui sekitar 127 biro yang punya kantor cabang di Solo ternyata belum mengantongi izin dari kantor wilayah Kemenag Provinsi," papar Rosyid.

Baca: Kisah Karyawati Bank Melarikan Diri dari Sopir Taksi Online yang Coba Merampoknya

Rosyid menjelaskan, 127 biro umrah yang berada di Solo ini diketahui hanya mengantongi izin dari pusat saja.

Sementara, untuk izin dari wilayah, termasuk juga Kemenag Solo belum ada.

Dua tersangka baru kasus biro umrah PT Utsmaniyah Hannien Tour, Arif (50) dan Ilham (32) sampai ke Mapolresta Solo, Jumat (5/1/2018) pagi. TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI (Tribun Jateng/Akbar Hari Murti)

Padahal izin ini harus dimiliki setiap biro perjalanan yang membuka kantor cabangnya di Solo.

"Karena mereka berdalih jika izin cukup dari pusat dan itu sudah ada. Sedangkan dari kantor wilayah belum memiliki," ungkap Rosyid.

Maka untuk mengatasi hal tersebut Rosyid menjelaskan Kemenag akan berencana untuk mengundang pengurus kantor cabang tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pengarahan terkait prosedur perizinan yang harus dilengkapi saat ini beroperasi di Kota Solo.

Baca: Cerita Idrus Diusir dari Kantor Kementerian yang Dia Pimpin Sekarang Hanya karena Pakai Sandal Jepit

Menurutnya, izin dari Kanwil Kemenag tersebut menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi.

Sehingga jika masih ada yang belum memiliki izin ini, operasional biro perjalanan tersebut dianggap menyalahi aturan yang berlaku.

Dia membeberkan ratusan kantor cabang biro perjalanan umrah ini rata-rata sudah lebih dari dua tahun.

"Kami ingin memberikan pengarahan kepada para pengurus biro jasa tersebut, agar mereka segera melengkapi persyaratan untuk bisa beroperasi di Kota Solo," ujar dia.

Baca: Baru Kenal saat Membesuk Novanto Alasan Agung Laksono Ogah Jadi Saksi Menguntungkan bagi Fredrich

Langkah ini dinilainya perlu dilakukan sebagai antisipasi terkait maraknya kasua penipuan berkedok biro perjalanan umrah murah, semisal kasus biro umrah PT Utsmaniyah Hannien Tour.

Ia berharap, dengan adanya antisipasi ini ke depan tidak ada lagi jemaah yang gagal berangkat umrah karena ditipu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini