Namun, tidak lama kemudian pelaku menyusul anaknya dan mengabarkan bahwa ibu tirinya telah meninggal.
Baca: Bunuh Selingkuhan, Erwin Divonis 9 Tahun
Anak pelaku pun kembali ke rumah dan mendapati ibu tirinya telah tergeletak di tempat tidur dalam kondisi kaku dan lebam-lebam di bagian wajah. Melihat hal tersebut, anak pelaku kembali pergi ke rumah neneknya.
Esok harinya, anak pelaku melihat ayahnya menyuruh satu orang warga yang masih tetangganya untuk menggali lubang di belakang rumah.
Setelah lubang selesai dibuat, ayahnya kemudian meminta anaknya untuk ikut menggotong korban ke dalam lubang tersebut dan menguburkannya.
Setelah selesai menguburkan jenazah korban, pelaku pun mengancam anaknya akan dibunuh jika memberitahukan pembunuhan itu kepada orang lain. Namun, empat hari setelahnya, anak pelaku akhirnya buka mulut dan menceritakan apa yang dilakukan ayahnya kepada sang nenek.
Pada Sabtu (13/1/2018), aparat kepolisian pun menggali lubang tempat korban dikubur setelah menerima laporan dari warga. Warga melapor setelah pelaku pergi dari rumah pada Jumat (12/1/2018) untuk melarikan diri.
"Malam harinya saya langsung kumpulkan anggota Reskrim untuk langsung bergerak mencari pelaku yang kata orangtuanya kabur ke Tasikmalaya," jelas Budi.
Advertisment
Dari pengejaran di Tasik, diketahui pelaku kabur ke Yogyakarta menggunakan bus Budiman, anggota pun, menurut Budi, langsung melakukan pengejaran.
Kepastian keberadaan pelaku makin kuat setelah pengejaran sampai ke rest area Bus Budiman di Cilacap. Pelaku dipastikan naik bus Budiman jurusan Yogyakarta. Pengejaran pun dilanjutkan hingga ke Yogyakarta setelah berkoordinasi dengan kepolisian di sana.
"Tim sampai Yogya tengah malam, sempat mencari di tempat hiburan, hotel dan penginapan hingga menjelang pagi, namun tidak berhasil menemukan pelaku," katanya.
Pencarian pun dilanjutkan keesokan harinya. Polisi kembali mendatangi hotel dan penginapan lain. Menurut Budi, petugas mendapati pelaku tengah berjalan kaki hendak masuk salah satu hotel bersama seorang perempuan dan anak kecil. Petugas pun langsung mengamankan pelaku bersama perempuan dan anak kecil untuk dibawa ke Polres Garut.
"Tidak sampai 24 jam melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jogja," katanya.
Budi menyampaikan, pelaku akan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.