News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Tegal

Hakim Tertawa Tahu Pedagang Kaki Lima Diangkat Jadi Dewan Pengawas RSUD Kardinah Kota Tegal

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tegal Siti Masitha menggunakan baju putih kerudung cokelat saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Suratmo, Semarang Barat, Manyaran, Kota Semarang

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ada hal yang membuat majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang tertawa saat pemeriksaan saksi untuk terdakwa Walikota Tegal, Siti Masitha, Rabu (24/1/2018).

Satu diantara enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa, Anton Prabowo, membuat hakim Antonius Wididjantono tertawa kecil.

Hal itu lantaran Anton sebagai anggota dewan pengawas RSUD Kardinah justru tidak punya pengalaman apalagi mengetahui seluk beluk rumah sakit.

"Lah ini maksudnya bagaimana, anda tidak punya pengetahuan sama sekali tentang rumah sakit?" tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia," ujar Anton.

Jawaban Anton ini sontak membuat hakim tertawa kecil.

"Lucu juga rumah sakit ini. Angkat dewan pengawas tapi yang diangkat ternyata tidak tahu apa apa sama sekali," kata hakim.

Anton ternyata hanya pedagang kaki lima sebelum diangkat jadi dewan pengawas RSUD Kardinah.

Dia juga menjabat sebagai ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Tegal.

Di depan majelis hakim, Anton mengaku diangkat menjadi anggota dewan pengawas tanpa ujian atau pendaftaran sama sekali.

Dia menyebut hanya menyetor kurikulum vitae ke Amir Mirza. Kedekatannya dengan Amir Mirza tak lain lantaran dia merupakan tim sukses pemenangan Siti Masitha dan Amir Mirza untuk pemilihan walikota Tegal 2018.

"Tidak ada tes sama sekali. Hanya kirim CV. Sebelumnya tidak pernah dan tidak tahu rumah sakit," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sidang atas terdakwa Walikota Tegal non aktif, Siti Masitha di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/1/2018).

Enam saksi ini yakni Abdal Hakim selaku Direktur Utama RSUD Kardinah Tegal, Umi Hayatun Kabag Keuangan, Agus Jaya mantan pejabat RSUD Kardinah yang saat ini sebagai PNS di Dinkop UKM dan Perdagangan, Anton Prabowo anggota Dewan Pengawas RSUD Kardinah Zainal Abidin Kepala Bagian Umum RSUD Kardinah Tegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini