Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sidang atas terdakwa Walikota Tegal non aktif, Siti Masitha di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/1/2018).
Enam saksi ini yakni Abdal Hakim selaku Direktur Utama RSUD Kardinah Tegal, Umi Hayatun Kabag Keuangan, Agus Jaya mantan pejabat RSUD Kardinah yang saat ini sebagai PNS di Dinkop UKM dan Perdagangan, Anton Prabowo anggota Dewan Pengawas RSUD Kardinah Zainal Abidin Kepala Bagian Umum RSUD Kardinah Tegal.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Umi Hayatun mengatakan, pernah dihubungi oleh Cahyo untuk penyerahan uang senilai Rp 300 juta.
"Waktu itu Pak Cahyo minta uang Rp 300 juta. Sifatnya pinjem, nanti akan dikembalikan," kata Umi di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Wididjantono.
Uang ini, kata Umi, akan dibawa ke Jakarta.
"Saya tidak tahu mau dikasih ke siapa," katanya.
Umi pun menjelaskan bahwa uang bisa diambil di koperasi RSUD Kardinah.
Setelah berkomunikasi dengan kepala koperasi RSUD Kardinah, uang itupun cair.
Selanjutnya menurut Umi, Rp 125 juta dari Rp 300 juta itu akan diberikan kepada Siti Masitha.
"Pak Cahyo bilang Rp 125 juta diberikan ke Bunda Sitha (sapaan akrab Siti Masitha), sisanya dipakai Pak Cahyo dan akan dikembalikan," katanya.
Umi menuturkan, angka Rp 125 juta itu menjadi setoran wajib setiap bulan kepada Siti Masitha melalui Amir Mirza.