Atas pengajuan tersebut, dicairkan dana Rp 1,023 milyar.
Uang pencairan ini diterima sendiri oleh tersangka.
Kasus ini terungkap pada Juni 2017 saat dilakukan pengecekan terhadap nasabah yang terlambat membayar angsuran.
Saat diperiksa ke tiga sekolah yang tidak disurvey, ternyata tidak ada guru atau karyawan yang mengajukan pinjaman ke KSP tersebut.
KSP kemudian menurunkan tim audit menemukan total 155 nasabah fiktif yang diajukan oleh tersangka yang jumlah pinjamannya mencapai Rp 831 juta.
"Tersangka dijerat pasal 374 KUHP junctp pasal 65 KUHPidana," pungkas Sutardi.