Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hendri Suwandi (28), pengunjung rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan yang ditangkap membawa satu paket sabu seberat lebih kurang dua gram hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, Kamis (25/1/2018) sore. Ketika diwawancarai, pria bertubuh kurus ini semula diam.
Karena tak mau bicara, Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Eliakim Sembiring mendekati Hendri.
Saat itu, barulah Hendri bicara.
"Saya baru sekali aja antar ini bang. Itupun saya diupah cuma Rp100 ribu," katanya, Kamis (25/1/2018).
Ditanya siapa yang menyuruhnya mengantarkan sabu, Hendri tak menjelaskannya secara detail.
Pria berambut ikal ini cuma menunduk.
Baca: Tiga Pengedar Sabu Diamankan Saat Main Game di Warnet
"Saya cuma disuruh jumpai salah satu tahanan. Ada tahanan di Blok B," katanya menundukkan kepala dalam-dalam.
Akibat perbuatannya ini, Hendri terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Warga Jalan Sutomo, Dusun III, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini mengaku sangat menyesal telah berencana mengantar sabu pada Mariko, tahanan RTP di Blok B. (Ray/tribun-medan.com)