News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jumlah Anggota DPRD Balikpapan 45 Orang, Tapi Baru 16 Mobil Dinas yang Dikembalikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Pengembalian mobil dinas yang digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kepada pemerintah kota sampai saat ini baru 16 unit.

Demikian disampaikan, Madram Muchyar, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Balikpapan, saat ditemui Tribunkaltim.co di beranda kantornya area gedung Wali Kota Balikpapan pada Kamis (25/1/2018) pagi.

Ia menjelaskan tim pengelolaan keuangan daerah meninjau ke lapangan baru menemukan 16 unit mobil. Bukan sebanyak 22 unit.

Baca: Menkumham Janji Revisi SK Kepengurusan Hanura, Tapi Ini Syaratnya

"Kondisinya ada yang sedikit rusak. Kalau dipakai masih layak," katanya yang menggunakan seragam kemeja merah.

Pengembalian mobil dinas bagi anggota DPRD Balikpapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Disebutkan dalam peraturan itu, anggota DPRD mendapat uang tunjangan yang diperuntukan bagi transportasi. Skema yang dijalankan bukan lagi dalam penyediaan mobil dinas sebagai armada angkutan.

"Dikasih uang tunjangan mobil mesti dibalikkan. Uang nanti terserah mau buat sewa mobil, atau naik angkutan umum," ujarnya.

Baca: Presiden Jokowi Ingin Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi dengan India

Menurut dia, kebijakan tersebut nantinya pemerintah kota tidak lagi akan sibuk melakukan perawatan mobil atau memperbaiki mobil saat rusak.

"Kebijakan dibuat dari pemerintah pusat. Berlaku semua daerah. Kami hanya ikuti saja aturannya. Ada aturan khusus. Berlaku bagi fraksi, bukan sekertariatnya," katanya.

Mobil yang sudah diserahkan anggota DPRD tersebut nantinya yang masih layak akan dialihkan ke lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini masih dianggap kurang.

"Di lingkungan SKPD saja yang kami data sekarang masih butuh kendaraan operasional. Masih kurang. SKPD diperkirakan masih butuh 34 unit mobil," ungkap Madram.

Informasi dari Sekretariat DPRD Balikpapan disebutkan bahwa anggota DPRD Balikpapan masing-masing mendapat tunjangan transportasi Rp 9,5 juta.

Sebelum itu, Sekretaris DPRD Balikpapan Purnomo, mengungkapkan, acuan pemberian tunjangan transportasi sebesar Rp 9,5 juta per anggota muaranya pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Hal tersebut juga didukung dengan payung hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur dan Peraturan Wali Kota Balikpapan.

Penerapannya mulai dilakukan tahun ini. Jumlah anggota DPRD Balikpapantotalnya 45 orang. "Mobil yang sudah diserahkan sebanyak 22 unit," tuturnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini