TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Ditpolair Polda Bali gagalkan penyeludupan baby lobster bernilai sekira Rp 728.500.000.
Pelaku ditangkap saat membawa baby lobster dari Lombok NTB menuju Surabaya, Jawa Timur, menggunakan jalur darat. Mereka mengendarai truk.
Hal ini disampaikan Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Bali, AKBP Edhi Cahyono Senin (29/1/2018) siang di Ditpolair Polda Bali, Jalan Pelabuhan Benoa kepada awak media.
Baca: Hilangkan Jejak, Pria Ini Lucuti Busana Wanita Sebelum Mayatnya Dibuang ke Waduk Cengklik
"Kita amankan empat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perikanan semalam. Total yang kita amankan sebanyak 50 kantong plastik yang dimasukkan kedalam kardus. Nilai rupiah diperkirakan mencapai Rp 728 juta 500 ribu," jelasnya.
Keempat pelaku, menurut dia, memiliki peran masing-masing seperti pengendali dan kurir.
Modus yang digunakan yakni menumpuk kardus berisikan baby Lobster dengan kardus lain. Dari luar penampakannya seperti orang sedang pindahan rumah.
Dari Lombok NTB dibawa menggunakan mobil truk. Selanjutnya menyeberang ke Bali. Perjalanan dilanjutkan ke Banyuwangi. Dari situ kemudian menuju ke Surabaya.(*)