Laporan Wartawan Tribun Jateng, I. Awaliyah Pimay
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Beberapa hari yang lalu jasad Dera Dewanti (38) ditemukan di kawasan Waduk Cengklik, Boyolali pada Senin (22/1/2018).
Yang lebih menghebohkan adalah jasad Dera tanpa mengenakan sehelai pakaian.
Tangannya dalam kondisi terikat.
Kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk menangkap pelaku.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap tersangka yang berinisial KY.
Berikut fakta-fakta KY (21) yang tega menghabisi nyawa Dera Dewanti.
1. Ditangkap di Riau.
Tersangka KY berhasil dibekuk polisi pada Jumat (26/1/2018) di Indragiri Hulu, Riau sekitar pukul 13.00 WIB.
2. Sering Kalah Judi jadi Motif
KY merupakan sosok yang sering berjudi dan kalah. Karena itu ia berniat mencuri harta Dera.
3. Tetangga Dera
KY juga merupakan warga Perumahan Sawahan Indah 6 Ngemplak Boyolali. Ia mengerti seluk-beluk rumah Dera.
Meskipun tidak mengenal Dera secara personal, KY tahu tentang rumah Dera lantaran hampir setiap hari KY selalu lewat di depan rumah Dera.
Kediaman KY dan Dera hanya beda blok.
4. KY Panik
Diketahui KY masuk ke rumah Dera pada Minggu (21/1/2018) malam.
Saat itu Dera tengah tertidur. Mendengar suara berisik, Dera terbangun.
Karena panik, KY langsung menjerat kepala dan leher Dera hingga tewas.
Dera yang sudah tak bernyawa kemudian dibawa ke mobil Jazz silver milik Dera dengan nomor polisi AB1921VS dan membuang Dera di kawasan Waduk Cengklik.
5. Kabur ke Riau
Setelah membuang Dera, KY bertolak ke Riau untuk melarikan diri. Mobil Dera diparkir di Stasiun Bekasi Kota.
Di hari yang sama, polisi menemukan mobil itu dan mengarahkan dua tim untuk menuntaskan kasus ini.
Satu tim membekuk KY di Riau dan satu tim lainnya bertugas membawa mobil yang diparkir di Stasiun Bekasi.
6. Ingin Jual Mobil Dera
Tak cukup membawa uang Dera sebanyak Rp 2,7 juta, KY juga berniat menjual mobil Jazz silver tersebut. BPKB ada di tangan KY dan dibawa ke Riau.
7. Alasan Buang Jasad Dera di kawasan Waduk Cengklik Tanpa Sehelai Benang
Menurut keterangan polisi, KY membuka pakaian Dera karena murni kepanikan.
Sedangkan alasan membuangnya di kawasan Waduk Cengklik adalah karena KY beranggapan jasad Dera bisa segera ditemukan warga.
Jika jasad Dera ditemukan warga tidak di rumah, KY mengira jejak kejahatannya tertutupi.
8. Barang bukti
Dari KY, polisi menyita sepatu, sandal, BPKB, tas, dan ikat pinggang sebagai barang bukti.
9. Ancaman Hukuman
Karena aksinya, KY dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan seumur hidup.
Di mata keluarga Dera merupakan sosok ramah dan supel yang mudah bergaul dengan semua orang.
Kakak Dera mengatakan bahwa ia tak memiliki firasat apapun karena Dera terlihat ceria saat bertemu dan mengunjungi ibunya yang tengah sakit.
Keluarga Dera sangat mengapresiasi kinerja polisi yang dengan sigap menangkap pelaku.
Selain itu, keluarga juga berharap pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal. (*)