Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNBEWS.COM - Beki Efrianto alias KY, tersangka pembunuhan terhadap Dera Dewanti (38), karyawan BPR di Colomadu, Karanganyar, mengakui perbuatannya.
Pembunuhan itu dilakukan di rumah korban, Perumahan Sawahan 6, Sawahan Ngemplak, Boyolali, Senin (22/1/2018). Awalnya, tak ada niat membunuh. Ia hanya mencuri untuk membayar utang karena kalah berjudi.
Hal itu dikatakannya saat Polres Boyolali menggelar rilis kasus tersebut, Senin (29/1/2018).
Baca: Ada Jejak Ban Mobil Dekat Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Boyolali
"Saya kalah judi Rp 2 juta di Kleco, lalu masuk ke rumah niatnya mencuri barang," ucap pemuda asal Riau itu.
Namun, ia panik karena korban bangun dari tidur. Ia lantas membekap korban supaya aksinya tak ketahuan.
Baca: Wanita Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Sekitar Waduk Cengklik. Mulutnya Disumbat
Ia lantas tambah panik karena korban di luar dugaannya tewas. Yang ada di pikirannya, yakni melucuti pakaian korban untuk menghilangkan jejak.
Selanjutnya, ia menyeret korban ke bagasi mobil. Ia membuang jenazahnya ke kawasan Waduk Cengklik.
Simak video ini.(*)