TRIBUNNEWS.COM - Bukan hanya BBM atau gas Elpiji yang dioplos. Tapi juga cairan rokok eletrik. Polisi lantas bertindak. Hasilnya, empat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di Banda Aceh.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 356 botol cairan rokok elektrik, 8 vapor, satu alat pengolah campuran, serta 4 jeriken bahan cairan oplosan.
Keempat tersangka pengoplos dan penjual cairan rokok elektrik ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Penjualan cairan rokok oplosan ini ilegal karena tidak memiliki izin dari Badan POM.
Para pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan.(*)
>