Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Edi Hanafi, pengacara yang pernah tersandung kasus penipuan jual beli tanah akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Warga Jalan Raya Medan Tenggara No339, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ini diamankan saat tengah bersama keluarganya.
"Dia kami amankan saat berada di pasar malam. Lokasi penangkapan berada di Jalan Marindal I, Pasar V, Dusun VII (Kabupaten Deliserdang)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Sabtu (3/2/2018) malam.
Sumanggar mengatakan, Edi diburon sejak 2016 lalu.
Pada tahun 2015, Edi divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena dinyatakan bersalah melakukan penggelapan.
Tidak terima, Edi melakukan banding. Namun, pada 23 Januari 2016, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan pengadilan dan memerintahkan jaksa yang menangani perkara Edi untuk menahannya.
"Perkaranya ini penggelapan terkait masalah penjualan tanah. Dia dipercaya menjualkan tanah, tapi uangnya digelapkan," kata Sumanggar.
Baca: Daftar Harta Zumi Zola yang Tercatat di KPK Sebelum Jadi Gubernur, Mulai Tanah Sampai Mobil
Dari informasi diperoleh Tribun, kasus ini berawal dari jual beli tanah seluas satu hektar milik keluarga Paluddin selaku pelapor.
Tanah itu berada di Kampung B III Kebun Karet Rakyat, Kampung Sei Sikambing, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Setelah tanah terjual, Edi tidak memberikan uang itu pada keluarga Paluddin.
Ia dituding menggelapkan uang hasil penjualan tanah yang nilainya disebut-sebut mencapai milyaran rupiah.
Selama diburon, tersangka sempat kabur ke Kalimantan. Ia menetap lama di sana menghindari jerat hukum.
Ketika diamankan, Edi diboyong ke ruang Kasi ISI Intelijen Kejatisu yang ada di bagian depan.