TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – ZA, oknum mantan perawat RS National Hospital Surabaya yang jadi tersangka pelecehan seksual terhadap pasien, meminta pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Hal itu dilontarkan M Ma'ruf, kuasa hukum ZA kepada Surya.co.id, Selasa (6/2/2018) malam.
Dia menuturkan, permintaan supaya BAP ZA dicabut itu dilakukan sang istri.
“Kalau ZA kan sedang ditahan di Polretabes Surabaya, jadi yang meminta pencabutan BAP istrinya,” sebut Ma’ruf, Selasa (6/2/2018).
Menurut Ma’ruf, dirinya sebagai kuas hukum ZA bakal mengubah pernyataan BAP yang semula tersangka mengakui melakukan pelecehan menjadi bahwa apa yang di lakukan hanya melepas sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien.
Selain itu, lanjut Ma’ruf, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Jatim sudah menggelar rapat dan memutuskan bahwa ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.
ZA sudah bekerja sesuai standar operating prosedur (SOP) dalam menangani pasien, W, yang mengaku telah dilecehkan setelah operasi.
Ma’ruf juga meminta supaya proses penyidikan terhadap ZA dilakukan secara profesional dan dilakukan pendampingan dari kuasa hukum. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga ikut mendampingi.
“Kemudian, barang bukti yang sahih dan sudah dilakukan uji digital forensik,” terang Ma’ruf.