Dirinya menyetubuhi LR.
Setelah melalukan hubungan layaknya suami istri, tersangka meninggalkan korban sendiri gudang batako tersebut.
Tersangka justru ke rumah korban, karena keluarga korban dan tetangga tengah mencari keberadaan korban.
"Tersangka pura-pura ikut mencari korban. Keeesokan harinya, korban baru diajak pulang oleh tersangka dengan dalih tersangka yang menemukan korban," ucapnya.
Kecurigaan pun muncul, ketika LS mengeluh sakit pada alat kelaminnya.
Orangtua LS lalu menanyakan apa yang sebenarnya dilakukan oleh LS saat menghilang selama sehari.
Betapa kagetnya mereka, ketika LS mengaku dipaksa untuk berhubungan selayaknya suami istri oleh tersangka.
Mendengar pengakuan tersebut, orangtua LS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusa Penida.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungam Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," jelas Wirawan. (Eka Mitra Suputra)