TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY mengamankan MR (42), seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa 6 Februari 2018.
Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Opasnal Subdit 2 Cyber tersebut dilakukan di Jalan Taman Siswa, Yogyakarta, sekitar pukul 08.30 WIB.
AKBP Yuliyanto, Kabid Humas Polda DIY mengatakan, MR ditangkap, karena sebelumnya ada laporan dari korban yang berinisial EP (21), bahwa foto dan video bugilnya disebarkan melalui WhatsApp dan Instagram.
"Kemudian Unit Cyber melakukan penyelidikan tentang identitas pemilik akun Instagram dan nomor WA tersebut sejak bulan November 2017," kata AKBP Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 8 Februari 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo menerangkan, dari hasil patroli Unit Cyber diketahui pelaku berpindah-pindah tempat seperti Tanjung Priok, Jakarta, Serang, dan Gombong Jawa Tengah.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo, dan Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (8/2/2018). (Tribun Jogja/ Tantowi Alwi)
Baca: Wanita ini Cari Adik yang Hilang di Facebook, Netizen Ungkap Fakta Mengerikan Soal Nasibnya
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami terima, dan hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi. Terduga kuat pelaku melakukan pelanggaran pornografi dan ITE," kata Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo.
"Selama 1x24 jam melakukan pemeriksaan, kami memutuskan penetapan status tersangka dan penahanan," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP, satu buah SIM Card, satu buah tas hitam, satu buah dompet kulit warna cokelat, satu bendel tangkapan layar foto bugil, satu bendel tangkapan layar pesan WA, satu buah flashdisk yang berisi video bugil korban.
Gatot Agus Budi Utomo melanjutkan, awal mulanya korban dengan pelaku berkenalan melalui Facebook pada tahun 2013.
Sejak perkenalan tersebut, pelaku sering berkomunikasi dan bertemu, kemudian pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto dan video bugil korban.
"Kalau tidak dituruti permintaan pelaku, pelaku mengancam akan mencelakai korban dan keluarganya," kata Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (8/2/2018).
Karena takut dengan ancaman tersebut korban akhirnya mengirimkan foto dan video bugilnya kepada pelaku.
"Pada tahun 2017, korban mulai berpikir, kemudian menghindari dan tidak mau menuruti permintaan pelaku lagi," terangnya.
Karena pelaku selalu meminta foto dan video bugil korban yang lainnya, tetapi tidak dituruti oleh korban, sehingga akhirnya pelaku menyebarkan foto dan video bugil korban yang sudah dikirimkan sebelumnya melalui WhatsApp dan Instagram.
"Tetangga dan kerabat korban banyak yang mengetahui perihal foto dan video tersebut," kata Dirreskrimsus Polda DIY.
Baca: Becak Listrik Karya SMK PIRI 1 Yogyakarta di Sukai Tukang Becak, Tidak Brisik dan Sesuai Tradisi
Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo menerangkan, dari hasil patroli Unit Cyber diketahui pelaku berpindah-pindah tempat seperti Tanjung Priok, Jakarta, Serang, dan Gombong Jawa Tengah.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami terima, dan hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi. Terduga kuat pelaku melakukan pelanggaran pornografi dan ITE," kata Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo.
"Selama 1x24 jam melakukan pemeriksaan, kami memutuskan penetapan status tersangka dan penahanan," tambahnya.
Baca: Jelang Pernikahan dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Ngaku Sudah Ganteng Maksimal dari Dulu!
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP, satu buah SIM Card, satu buah tas hitam, satu buah dompet kulit warna cokelat, satu bendel tangkapan layar foto bugil, satu bendel tangkapan layar pesan WA, satu buah flashdisk yang berisi video bugil korban.
Tersangka MR diduga melanggar tindak pidana pornografi dan/atau ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 29 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman UU Pornografi 12 tahun dan UU ITE 6 tahun penjara," kata Dirreskrimsus Polda DIY.