TRIBUNNEWS.COM,SAMPANG - Tersangka penganiayaan terhadap almarhum Achmad Budi Cahyanto (27), Guru seni rupa SMAN 1 Torjun (SMATor) berinisial H, kini berada di Rutan Kelas II B Sampang, Jalan KH. Wahid Hasim 151, Sampang.
"Iya benar, tersangka inisial H dilakukan pengamanan di Polres Sampang, namun karena Rutan Polres Sampang tidak memiliki sel khusus anak, tersangka kami titipkan di Rutan Pemasyarakatan Sampang," kata Eko Puji Waluyo, Paur Humas, Polres Sampang saat ditemui Surya Kamis (8/2/2018).
Puji, sapaan akrab Eko Puji Waluyo juga menerangkan bahwa, hingga saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial H.
"Belum tau kapan penetapannya, karena menunggu keputusan dari Kejari (P21), nanti kalau sudah final kami infokan kepada publik," tutur Puji.
Menurut puji, berdasarkan aturan Polri, pengamanan tahap pertama maksimal 20 hari dari penetapan, dalam kasus ini tersangka inisial H ditetapkan hari Kamis (2/2/2018).
"Namun, jika dirasa perlu, akan dilakukan penahanan tahap kedua," terang Puji.
Setelah penetapan, baru akan dilakukan rekonstruksi.
Sementara itu, di tempat terpisah, Gatot Triraharjo, Kalapas Rutan Sampang saat ditemuai Surya di Rutan Pemasyarakatan Sampang Kamis (8/2/2018) juga membenarkan hal tersebut.
"Betul terdapat satu titipan anak dari Polres Sampang, inisialnya H," terang Gatot.
Gatot juga menjelaskan, penerimaan tersebut dilakukan Rutan Pemasyarakatan Sampang pada Jumat (3/2/2018) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.
Ia ditahan di kamar khusus tersebut hanya berisi satu orang tahanan satiap kamarnya.
"Bukan blok anak, karena memang kita tidak memiliki blok anak, hanya saja ada kamar tersendiri," terang Gatot.
Gatot juga menjelaskan bahwa kamar khusus tersebut secara fasilitas sama dengan kamar lain.
Pemisahan dilakukan karena tersangka tergolong anak-anak, jadi tidak disatukan dengan tahanan lain yang dewasa.
Gatot menambahkan, hingga saat ini Rutan Pemasyarakatan Sampang memiliki dua tawanan anak-anak, inisial H dan S.
"Keduanya dalam kasus yang berbeda, hanya saja berada pada usia anak (bawah 18 tahun)," ungkapnya.
Tentang kondisi tersangka inisial H, Gatot menyampaikan bahwa awal diterima, tersangka lebih banyak diam.
"Mungkin karena kaget mas, dia kan juga masih anak-anak, psikologinya tidak stabil," ungkap Gatot.
Gatot menjamin, selama berada di Rutan Pemasyarakatan Sampang, tersangka akan aman, juga kebutuhan sehari-harinya terpenuhi dengan baik.
"Alhamdulillah, kondisi terbaru tidak ada masalah, malah barusan (Kamis/8/2018) dilakukan pendampingan psikologis oleh P2TP2A, Kabupaten Sampang," tutur Gatot.
P2TP2A merupakan kependekan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (*)