TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Terungkapnya praktik pernikahan sedarah atau inses di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) cukup mengejutkan warga setempat.
Apalagi, selama ini kabupaten ini memang dikenal sangan kental dengan budaya Melayu nya yang taat dengan norma-norma agama dan kesusilaan.
Setelah praktik inses ini terungkap, kini suami istri tersebut telah dipisahkan.
Mulanya perkawinan terlarang ini terungkap setelah sepasang suami istri di Kampung Bukit Cincin, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, ternyata kakak beradik.
Pria yang diketahui benama Arman merupakan abang kandung dari istrinya, Siti.
Bahkan dari hubungan sedarah tersebut, mereka telah memiliki dua orang anak.
Baca: Pernikahan Sedarah Kakak dan Adik Kandung, Sang Suami Disuruh Tinggalkan Karimun
Keduanya telah menikah secara siri di Pulau Jawa belasan tahun yang lalu.
Mereka mulai tinggal di Karimun pada tahun 2003.
Terbukanya hubungan terlarang tersebut setelah warga menggerebek kediaman Arman, Jumat (10/2/2018).
Arman dan istrinya tinggal di sebuah gubuk di Kampung Batu Cincin.
"Yang akui mereka adik kakak kandung itu Arman sendiri," kata seorang warga setempat, Dohar Harahap, Sabtu (10/2/2018).
Keduanya kemudian dibawa ke Masjid Agung Karimun di Jalan Poros oleh warga.
Baca: Cerita AKBP Untung Sangaji Digoda Banci dan Dipenjara Seminggu Lamanya
Saat di Masjid Agung, juga hadir aparat kepolisian dan TNI.
Di sana warga bersepakat agar Arman meninggalkan Karimun.
Sementara Siti dan anak-anaknya tetap berada di Karimun.
"Yang laki-laki sudah meninggalkan Karimun. Tadi diantar anggota ke Roro tujuan Tanjung Buton. Yang perempuan masih disini. Untuk saat ini kita menjaga kondusifnya Karimun. Kelanjutannya akan kita bicarakan nanti," kata Kapolsek Meral, AKP Badawi yang dijumpai di Mapolsek, Jumat malam.