(Tribunnewsbogor.com/Ardhi Sanjaya)
TRIBUNNEWS.COM - Usai membuat banyak orang terkejut dan berduka, tragedi bus terguling di Tanjakan Emen perlahan tapi pasti mulai diusut lebih rinci kronologinya.
Salah satu fokus utama dari penyelidikan kejadian ini adalah sang pengemudi dari bus yang bernasib naas tersebut.
Diketahui, Bus bernomor polisi F 7959 AA membawa rombongan koperasi simpan pinjam yang berasal dari daerah Tangerang tersebut dikendarai oleh Amirudin.
Kini, Warga Kampung Laladon RT 01/10, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka akibat kecelakaan pada Sabtu (10/2/2018).
Dari penyelidikan yang ada, beberapa fakta mengejutkan pun terungkap.
Berikut ini fakta-fakta soal sopir bus, Amirudin :