"Itu memang ada tekanan dan intimidasi dari pihak kepolisian," kata Winda.
Menurut Winda, ZA diiming-imingi mendapat hukuman ringan jika mengaku. Jika tidak mengakui sesuai dengan video tersebut, ZA diancam hukumannya diperberat.
"Jadi suami saya bilang iya dan minta maaf di polres," kata Winda.
Sebelumnya, ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya karena dianggap melecehkan pasiennya, W. Dia terancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.
Kasus tersebut diproses polisi setelah ZA meminta maaf kepada pasien perempuan National Hospital Surabaya di video. Sambil menangis, pasien mengaku payudaranya diraba ZA.
Namun, Majelis Etik Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jawa Timur menyebut apa yang dilakukan ZA sudah sesuai standar prosedur operasional perawat saat menangani pasien usai menjalani operasi.
"ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya," kata Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur Misutarno.
Setelah adanya hasil kajian itu, ZA berencana mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Polrestabes Surabaya.
Pihak kuasa hukum akan mengubah pernyataan di BAP yang mulanya tersangka mengakui melakukan pelecehan menjadi bahwa apa yang dilakukan hanya melepas sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien.
Video Viral
Sebelumnya, video seorang pasien rumah sakit menangis karena dilecehkan oknum perawat mendadak viral di media sosial.
Di video yang diunggah akun instagram itu tampak cewek berambut panjang menangis sambil mengungkapkan telah mengalami pelecehan seksual ketika masih dalam pengaruh obat bius.
Di hadapan perawat dan pegawai rumah sakit lain, si cewek ini mengadu sambil menunjuk perawat cowok yang telah melecehkannya.
"Kamu pegang payudara saya, kamu remas-remas 2-3 kali. Kamu puter pu***nya. Kamu ngaku?," katanya sambil menunjuk perawat cowok.