TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan (eks) perawat National Hospital Surabaya ke pasien terus bergulir.
Terbaru, Winda Rimawati, istri eks perawat National Hospital Surabaya, ZA, melaporkan W (korban) dan suami korban ke Bareskrim Polri.
W adalah pasien yang merasa dilecehkan ZA di rumah sakit. Sementara suami korban merekam kejadian saat ZA dituduh melakukan pelecehan.
Video tersebut viral dan berujung penetapan ZA sebagai tersangka.
Belakangan, hasil kajian Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Sekretaris PPNI Jawa Timur Misutarno menyebutkan, ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.
Pengacara Winda, Sukendar, mengatakan, kliennya tidak terima tuduhan pelecehan kepada suaminya.
"Jadi kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas video viral yang di Instagram," ujar Sukendar saat dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2018).
Laporan di Bareskrim Polri dilakukan pada Jumat (10/2/2018). Namun, saat itu petugas belum mengeluarkan surat laporan polisi karena belum dilengkapi surat kuasa dari ZA.
Keesokan harinya, pada Sabtu petang, pengacara kembali mendatangi Bareskrim Polri dan menyerahkan surat kuasa.
Kemudian laporan polisi keluar dengan Nomor 213/II/2018/Bareskrim.
"Dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 dan 28," kata Sukendar seperti dikutip dari Kompas.com.
Secara terpisah, Winda menganggap video yang tersebar di media sosial telah merugikan suaminya.
Menurut dia, sebelum dijadikan tersangka, ZA diintimidasi agar mengakui perbuatannya.
Padahal, ZA hanya melepas alat medis di dada pasien dan tidak melecehkan.