TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Riska Darmawanti, Konsultan Lingkungan Hidup mengaku sedang melakukan gugatan, bersama dua perempuan lain kepada Gubernur Jawa Timur.
Gugatan itu sudah dilayangkan sejak 12 Desember 2017 lalu dan masih proses hingga sekarang. Hal ini diakui Riska saat mengikuti aksi soal sampah popok di Sungai Brantas, di depan Gedung Grahadi, Selasa (13/2/2018).
Perempuan yang juga bergerak di Devisi Riset Ecoton ini mengungkapkan jika gugatan itu soal kurangnya perhatian pemerintah soal sampah popok di sungai Jawa Timur.
Baca: Jurus Maut Julianto Tio yang Bikin Veronica Tan Klepek-klepek Lalu Khianati Cinta Ahok
"Kami sudah sampai proses mediasi. Masing-masing dari kami yang menggugat harus membawa draf soal sampah popok ini. Jika mereka tidak merespon, kami akan lanjutkan sidang," jelasnya.
Dewi melanjutkan jika masyarakat Jawa Timur memerlukan droping point atau tempat khusus untuk buang sampah popok.
"Kami pernah melakukan uji coba, dari 20 orang yang biasa buang sampah popok ke sungai ternyata berhenti melakukan kebiasaan itu, karena kami memberikan wadah droping box di pemukiman mereka," jelasnya.
Jadi menurut Dewi solusi yang mereka tawarkan adalah agar pemerintah memberikan tempat pembuangan, dan pelayanan pengangkutan sampah popok secara rutin.
"Selama ini kan gak ada fasilitas pembuangan sampah popok juga pengangkutan secara teratur. Waktu ada droping box yang kita uji coba, Jadi ada perubahan perilaku," tambahnya.
Dalam aksi tolak buang sampah popok di sungai ini, komunitas Waduling atau Wanita Peduli Lingkungan juga ikut berperan serta.
Tiga perwakilan Waduling dari Wringinanom, Gresik ikut menyuarakan kegelisahannya karena tidak ada ketegasan pemerintah soal sampah popok.
"Ibu-ibu di Wringinanom banyak yang buang sampah di sungai. Kami ikut aksi ini sebagai bentuk dari keinginan agar pemprov tegas. Ibu-ibu juga jangan membuang sampah popok sembarangan. Itu airnya untuk kita minum," akunya. (Pipit Maulidya)