Enam buaya berukuran kecil itu mulanya diserahkan oleh masyarakat di Yogyakarta kepada pemerintah melalui BKSDA.
Sementara dua ekor buaya besar berbobot sekitar 2 kuintal diterima BKSDA dari Wersut Seguni Indonesia, lembaga konservasi satwa yang berkedudukan di Kendal.
Buaya-buaya itu lantas diregistrasi sebagai milik negara. Pemerintah kemudian membuatkan surat perjalanan untuk buaya itu agar bisa diangkut menuju tempat penangkaran di Banyumas.
Buaya yang diserahkan atau disita oleh BKSDA biasanya kemudian dititipkan ke lembaga konservasi semisal Kebun Binatang atau Taman Satwa untuk dirawat.
Predator itu juga bisa dititipkan ke penangkar yang telah memiliki izin memelihara.
"Yang boleh merawat itu kan lembaga konservasi, antara lain kebun binatang atau penangkar yang sudah dilakukan assessment,"katanya
Menurut Suharman, pihaknya mempercayakan pengembangbiakan buaya itu ke Suyanto karena dia dianggap telah profesional dan memiliki izin untuk melakukan penangkaran buaya.
Suyanto juga satu-satunya penangkar buaya di Jawa Tengah yang terdaftar resmi sehingga menjadi mitra pemerintah untuk pelestarian satwa itu.
Pihaknya berharap, di tangan Suyanto, satwa dilindungi itu bisa terpelihara serta berkembang biak dengan baik.
"Mudah-mudahan buaya di sini bisa sejahtera karena dirawat dengan baik oleh orang yang betul-betul hobi,"katanya
Suyanto mulai membuka penangkaran buaya sejak 2016 lalu. Kecintaannya terhadap reptil membuatnya tertantang untuk memelihara buaya.
Awalnya, Suyanto sempat memelihara ular sebagai bagian dari hobi. Semakin lama, ia justru tertantang untuk memelihara buaya yang dikenal buas.
Terlebih, ia melihat konflik buaya dengan manusia sering terjadi di beberapa tempat. Konflik itu dianggapnya membahayakan baik bagi manusia maupun satwa itu sendiri yang harusnya dilindungi.
"Saya ingin ikut menyelamatkan buaya itu dadi kepunahan,"katanya