News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iming-imingi Kerja di Pertamina, Sindikat Ini Minta Uang Puluhan Juta Pada Pelamar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan tersangka dan sejumlah barang bukti penipuan bermodus lowongan kerja palsu lewat Facebook, Selasa (16/6/2015). Di Bojonegoro ada empat pelaku yang menipu warga dengan modus menjanjikan lowongan kerja di perusahaan bonafide.

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Sebanyak empat orang pelaku penipuan kerja dibekuk petugas kepolisian Polres Bojonegoro.

Pelaku adalah WA (50) warga Wungu Madiun, PR (55) warga Kare Madiun, ST (35) warga Desa/ Dander Bojonegoro, dan EBR (46) warga Desa Mojoranu Dander Bojonegoro.

Dalam menjalankan modusnya, pelaku mengiming-imingi korban bisa bekerja di Pertamina PEPC Bojonegoro, dengan jenjang karir bagus.

Baca: Ada Tanda Merah di Sekujur Tubuh Anak Gadis Sang Isu Syok Ternyata Ini yang Terjadi

Pelaku meminta uang puluhan juta rupiah kepada korban, yang bisa dibayar secara berangsur. Padahal, perusahaan minyak tersebut tidak membuka lowongan kerja.

"Pelaku kami tangkap kemarin di sekitar kota Bojonegoro. Korbannya adalah Danang Riswanto (24), Pelapornya Ade Octavian (22), keduanya berasal dari Madiun," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain kepada wartawan, Senin (19/2/2018).

Daky menjelaskan, kejadian itu bermula 20 November 2017. Pelaku menjanjikan, korban bisa segera bekerja.

Namun hingga saat ini, korban belum juga bekerja. Sehingga, korban melapor ke Mapolres Bojonegoro.

"Kepada korban pelaku meminta uang 28 juta dan 25 juta rupiah, itu bisa dibayar berangsur. Pelaku memiliki peran masing-masing," terangnya.

Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 8 buah ID card, 14 bendel berkas kontrak kerja, 1 berkas kontrak kerja kosong, 6 buah helm, 6 pasang sarung tangan, 5 buah kaca mata, dan 6 buah pakaian kerja.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Untuk jumlah kerugian yang dialami korban senilai 53 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini