Korban yang takut mengalami kehamilan mendesak untuk dipertemukan dengan keluarga tersangka.
"Nah, dari situlah tersangka kemudian mengakhiri hidup korban," tutur Heri.
Belakangan diketahui bahwa Edi hanya mengaku masih berstatus bujang.
Padahal, Edi yang pekerja serabutan itu sudah beristri dan memiliki dua anak.
Kebohongan yang disimpan rapat Edi inilah yang kemudian berbuah petaka.
Dari pengakuan tersangka, korban tewas setelah dipaksa menenggak teh kemasan botol plastik yang telah dicampur dengan racun Potasium Sianida (Potas).
Saat itu tersangka menipu korban dengan menyebut teh itu telah dicampur dengan obat anti-kehamilan.
"Tersangka mencampur teh yang dibelinya dengan Potas. Tersangka lalu menyuruh korban meminumnya. Setelah terkapar, korban dibuang di kawasan hutan itu," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, jasad korban ditemukan di kawasan Hutan Jati, Desa Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Korban ditemukan telentang di petak 119, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatisumo dalam kondisi berbusana, Jumat (16/2/2018) pagi.
Korban meninggal karena dibunuh.
Polisi kemudian bergerak cepat mencari pelakunya. Sat Reskrim Polres Blora meringkus pelaku tak kurang dari 72 jam setelah penemuan jasad korban.