Sementara, korban yang terkapar di pinggir jalan kemudian ditolong warga dan dilarikan ke Puskesmas Mendoyo sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Negara.
"Saya dendam dengan dia (korban, red) karena tahu istri saya yang diajak berjualan tapi ternyata diselingkuhi. Masalah ini memang sempat diselesaikan secara keluarga, tapi tiba-tiba pas lihat dia tadi saya langsung emosi," ungkap Gus Tu Kembar ketika ditemui di Polsek Mendoyo.
Sementara, korban penganiayaan, Syahri yang coba ditemui di ruang Dahlia UPTD RSU Negara tampak masih terkapar dengan sejumlah luka sabet pada tubuhnya.
Akibat sabetan sabit membabi buta tersebut, korban menderita 7 luka sayat yang 3 diantaranya pada bagian pelipis kiri, 2 bagian lengan kanan dan 2 sisanya pada bagian lengan kiri.
Dari luka-luka tersebut, sayatan terparah pada bagian lengan kanan atas yang hampir memutuskan urat nadinya sehingga harus ditangani dengan operasi yang sedianya akan berlangsung pada Selasa (20/2/2018).
Selain itu, korban yang tampak masih lancar berbicara ini juga mengakui dirinya sempat terlibat perselingkuhan dengan istri pelaku dan ia mengaku telah berbuat salah.
Menurutnya, kejadian perselingkuhan tersebut terjadi pada Desember 2017 lalu dan sudah sempat diselesaikan secara kekeluargaan antar keduanya.
Meskipun demikian, Syahri berharap pelaku tetap diproses sesuai hukum yang berlaku atas semua tindakan keji yang diperbuatnya.
"Sebenarnya masalah perselingkuhan itu sudah selesai. Tapi meskipun dia itu keponakan, saya harap tetap diproses secara hukum," tandas Syahri yang berasal dari Kabupaten Sumenep, Madura ini.
Di lain sisi, Kapolsek Mendoyo, Gusti Agung Komang Sukasana mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Selain mengamankan barang bukti utama berupa sebilah sabit, pihaknya juga mengamankan pakaian korban yang berlumuran darah dan unit sepeda motor yang dikendarai korban saat kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Pelaku masih kami amankan, belum kami tetapkan sebagai tersangka. Motif pelaku menganiaya korban ini dikarenakan dendam, istrinya pernah selingkuh dengan korban," tandas Sukasana.(I Gede Jaka Santhosa)