TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seumur hidupnya, perempuan berusia 78 tahun bernama Cicih warga Jalan Embah Jaksa Kecamatan Cibiru Kota Bandung ini baru pertama kali menginjakan kaki di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (20/2).
Tempat berkumpulnya para penegak hukum, jaksa, hakim dan polisi dalam mengurus perkara hukum.
Kemarin, Cicih pertama kali juga seumur hidupnya berurusan dengan hukum. Bukan dengan orang lain, melainkan dengan anak-anaknya sendiri.
Cicih digugat perbuatan melawan hukum dengan keharusan ganti rugi Rp 1,6 miliar. Empat anaknya hasil pernikahan dengan almarhum S Udin (80), yakni Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi dan Ai Komariah mengugat Cicih. Kasusnya terdaftar dengan nomor perkara8/PDT.G/2018/PN BDG
Sebabnya, Cicih bersama tergugat lainnya yakni Iis Rila Sundari dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas tindakan Cicih menjual sebidang tanah seluas 91 meter persegi dari luas 332 meter persegi di Jalan Embah Jaksa pada Iis Rila Sundari.
Baca: Bu Dendy Akhirnya Berdamai dengan Pelakor
Baca: Nila Terbukti Bukan Pelakor, Bu Dendy Pingsan
Padahal, menurut para penggugat, mereka masih punya hak atas tanah yang dijual tersebut dan penggugat menuduh penjualan tanah tanpa sepengetahuan mereka.
Cicih bercerita, sebelum meninggal suaminya sudah membagi tanah pada semua anaknya. Semua anak-anaknya tersebut sudah mendapat bagian.
Adapun tanah yang dijual Cicih adalah bagian dari haknya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat waris dari suaminya yang ditandatangani di atas materai pada 4 Januari 2006 dengan saksi ketua RT dan RW setempat.
"Rumah yang dijual rumah yang di depan, dijual ke Bu Iis seharga Rp 250 juta, bu Iis ini dia bidan. Kenapa saya jual, karena saya butuh uang untuk keperluan sehari-hari," ujar Cicih di kediamannya, Rabu (21/2).
"Saya memang ada uang pensiun Rp 1,2 juta dan ada uang hasil kontrakan. Tapi itu belum cukup."
Ia ditemani anak bungsu atau kelima dari pernikahannya dengan S Udin yakni Alit Karmilah (46). Alit bersama anaknya tinggal bersama Cicih.
Dari uang Rp 250 juta, sebagian uangnya dipakai merenovasi rumah lainnya yang tidak jauh dari rumah Cicih.