News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pria Homoseksual Digerebek Polisi di Kamar Hotel saat Layani Pelanggan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FA dan konsumen seks sesama jenis yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (23/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pria penyuka sesama jenis (homoseks) digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di kamar hotel di Surabaya pusat, Rabu (21/2/2018) pukul 17.30 WIB.

Mereka adalah FA (22), AN (27) dan seorang pemesan layanan seks sesama jenis.

Awalnya, FA mengunggah status bisa memberi layanan pijat plus-plus ke medsos facebook lewat akun miliknya.

Dia mengunggah status dan menawarkan temannya, AN.

Baca: Pria Diduga Gangguan Jiwa Tarik Kaki Pengasuh Ponpes Al-Hidayah Sampai Jatuh Terduduk

"Di facebook, pelaku ini menawarkan layanan pijat. Kenyataanya bisa memberi layanan threesome dan itu kami ketahui saat digerebek di hotel," sebut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (23/2/2018).

Dari hasil pemeriksaan, FA sudah menjalani aktivitas layanan seks sesama jenis dengan modus memanfaatkan medsos dalam satu tahun terakhir ini.

Dalam satu bulan, kata Ruth, FA bisa memberi layanan kepada tiga orang pemesan. Pelaku memasang tarif bervariasi.

"Jika hanya pijat biasa, tarifnya hanya Rp 100 ribu. Kalau sudah lebih dan hubungan badan thressome tarifnya Rp 800 ribu sekali kencan," tutur Ruth.

Tersangka FA mengaku, dia memanfaatkan medsos facebook guna memberi layanan seks sesama jenis.

"Saya hanya memberi pijat saja awalnya, kalau tamu minta lebih ya dilayani," ucap FA.

Baca: Tiga Pelaku Homoseksual Ini Cekoki Ongky dengan Miras, Kemudian Ditelanjangi dan Dijamah

Dari tarif yang dipasang dalam layanan threesome, FA mengaku mendapat Rp 650 ribu. Sedangkan temannya, AN kebagian Ro 150 ribu.

"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan hidup," terang FA.

Dari ungkap ini, polisi menyita kondom, dua hanphone (HP), uang tunai Rp 1,2 juta dan bill hotel.

Pelaku dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun. (Surya/Fatkhul Alami)

Berita ini telah tayang di Surya dengan judul: Busyet, Ada Layanan Threesome Sesama Jenis di Surabaya, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng-geleng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini