TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Agus Santoso, terdakwa pengendalian peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram dituntut hukuman penjara 13 tahun.
Agus merupakan narapidana Lapas Porong Sidoarjo, Jawa Timur yang dihukum atas kasus yang sama.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, jaksa penuntut umum menilai Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undanh nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Danang, mengatakan, pertimbangan jaksa memberikan tuntutan adalah terdakwa pernah dihukum dalam kasus narkotika.
Selain itu, Agus dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasam narkotika.
"Tuntutannya 13 tahun dikurangi masa penahanan," ujar Danang, Jumat (23/2/2018).
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (28/2/2018) yang beragendakan mendengarkan pembelaan terdakwa.
Untuk diketahui, Agus Santoso merupakan narapidana kasus narkotika yang ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo.
Agua mengendalikan peredaran ganja saat mendekam di sel blok A wing 3/11 Lapas Porong Sidoarjo pada Jumat (1/9/2017) lalu. Saat itu Agus menelpon rekannya bernama Saddam yang juga menjalani persidangan di PN Semarang dalam berkas perkara terpisah.
Saddam Saddam menjenguk Agus di Lapas Porong kemudian dititipi uang Rp 10 juta untuk ditransfer ke seorang yang masih buron bernama Teuku Wan.
Tanggal 2 Oktober 2017, Agus menelpon Saddam lagi dan kembali menitipkan uang Rp 10 juta dan ditransfer melalui Bank BCA ke Teuku Wan.
'Lalu pada 5 Oktober 2017, Agus kembali menelpon Saddam untuk mengambil kiriman paket kopi berisi ganja seberat 10 kilogram di Kantor Pos Erlangga, Kota Semarang.
Saddam lalu mengajak temannya, Surianto, untuk ikut ke Kota Semarang mengambil paket tersebut.
Tanggal 9 Oktober 2017, sekitar pukul 08.30, Saddam menyurih Surianto masuk ke dalam Kantor Pos
Erlangga mengambil kiriman paket itu.
Saat mengambil paket inilah keduanya ditangkap oleh anggota BNNP Jateng.