Menurutnya, tindakan yang dilakukan kepala sekolah selain otoriter juga bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang.
"Ini sama halnya penyalahgubaan wewenang, bisa dipidanakan ini," katanya.
Humas Ikadin Jawa Tengah ini mengaku akan menghadap Plt Gubernur Jawa Tengah dan berkoordinasi dengan Ombudsman RI perwakilan Jateng untuk mengadukan perkara ini.
"Ini keputusan sepihak dari sekolah, saya juga akan meminta Komnas HAM untuk turun menyelesaikan perkara ini," katanya.
Baca: Viral, Video Pemukulan Sesama Tahanan di Lapas Sukabumi
Apabila persoalan ini tetap dilanjutkan oleh pihak sekolah, kata Dio, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
"Pidananya adalah penyalah gunaan wewenan yang dilakukan oleh kepala sekolah sementara perdata karena siswa ini trauma dan imagenya di masyarakat sudah dirugikan," katanya.
Menurut Dio, seharusnya kepala sekolah melakukan pembenahan internal terkait pelaksanaan LDK, bukan mengeluarkan sepihak siswa yang terlibat.
"Kalau yang disalahkan siswanya, lebih baik hapuskan kegiatannya. Jangan mentang mentang Anin orang tuanya kurang mampu, hanya penjual roti keliling lalu ditindas seperti ini.
Diskriminatif ini namanya," katanya.
Sementara itu, Budi Setia Purnomo menyayangkan insiden tersebut.
Budi yang juga alumni sekolah itu mengatakan harusnya kepala sekolah melakukan verifikasi
terlebih dahulu sebelum mengeluarkan siswanya.
"Ini tentu sangat merugikan kedua belah pihak. Harusnya verifikasi dulu, jangan langsung keluarkan," kata Budi yang juga merupakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Tengah.
Menurut Budi, alumni banyak yang menyesalkan terjadinya insiden ini.
"Harusnya pihak sekolah melakukan upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan dulu," kata Budi.