TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Berkas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap pasien, W, di Rumah Sakit National Hospital Surabaya dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (26/2/2018).
Jaksa peneliti yang menangani, Damang Anubowo SH sudah selesai mengoreksi berkas perkara yang diterima dari penyidik Polrestabes Surabaya dinilai sudah memenuhi bukti untuk dibawa persidangan.
Berkas atas nama tersangka Junaedi, selaku perawat National Hospital dilimpahkan penyidik, 8 Februari lalu.
Baca: Warga Tidak Curiga Melihat Didik Mengaduk Semen, Ternyata untuk Mengecor Jasad Fitri
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo SH, menjelaskan setelah pihak kejaksaan menyatakan P21, kini tinggal menunggu pelimpahan tahap 2.
Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya ke kejaksaan.
"Untuk tahap 2, tergantung dari penyidik Polrestabes Surabaya. Kami siap menerima kapan saja tersangka dan barang buktinya dilimpahkan," tutur Didik Adyotomo.
Jaksa yang biasa dipanggil Dadit, menegaskan biasanya setelah berkas dinyatakan sempurna tidak sampai sepekan dilimpahkan oleh penyidik.
"Begitu dilimpahkan kami akan mempersiapkan sidang tersangka ke PN Surabaya," paparnya.
Seperti diketahui, tersangka Junaedi diduga melecehkan salah seorang pasien berinisial W saat dalam perawatan di RS National Hospital.
Baca: MC Kondang Rina Jo Meninggal Dunia, Jenazah Pertama Kali Ditemukan Sopir Pribadinya
Kasus tersebut mencuat dan menjadi perhatian polisi setelah video pengakuan korban pada perawat atas perbuatan cabul yang dilakukan.
Video berdurasi 52 detik itu juga menjadi viral di media sosial (Medsos).
Junaedi pascaunggahan video, Junaedi sempat buron dan akhirnya ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah bersembunyi di salah satu hotel di Surabaya.
Baca: Mengapa Didik Baru Mengaku Setelah Seminggu Lamanya Jasad Fitri Dicor?
Junaedi dalam kasus dugaan pencabulan dijerat pasal 290 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul kepada orang yang tidak berdaya.
Pasal yang dipersangkakan pasa Junaedi, lelaki yang berprofesi perawat itu terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Surya/Anas Miftakhudin)