TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Unit Reskrim Polsek Kras, menangkap empat pejudi di Dusun Sumberdadi, Desa Butuh, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Keempat tersangka itu adalah emak-emak setengah baya.
Mereka tak berkutik saat tertangkap basah berjudi jenis kartu remi.
Adapun empat pejudi itu yakni Sunarsih (45), Atik Wahyuni (43), Supartin (46) dan Suliyah (44).
Kapolsek Kras, Samsul Huda mengatakan, para penjudi itu meresahkan warga lantaran menggelar arena perjudian di desa setempat.
Bahkan, mereka menggelar arena perjudian secara terang-terangan.
"Tersangka bermain judi sekaligus menyediakan arena perjudian untuk umun," tuturnya kepada SURYA.co.id, Selasa (27/2/2018).
Dikatakannya, ketika digerebek keempat tersangka terbukti menggelar arena perjudian dengan barang bukti berupa alat judi satu set kartu remi dan uang taruhan Rp 113.000.
"Pemenang dalam perputaran judi memberi kesempatan sebagai bandar bagi rekan lainnya," bebernya.
Selanjutnya, kata Huda, keempat tersangka melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP tindak pidana perjudian.
Pihaknya, melakukan edukasi terjadi tersangka supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi yaitu menggelar arena perjudian dan bermain judi di wilayah hukum Polsek Kras.
"Keempat tersangka kami tahan," imbuhnya. (M Romadoni)