Hanif menjelaskan persetubuhan ini dilakukan kedua tersangka lebih dari satu kali di sebuah tempat di kawasan Kabupaten Kediri.
"Korban sempat berpacaran dengan dua tersangka," ungkapnya.
Adapun Kronologi terjadi persetubuhan di bawah umur ini bermula ketika korban berpacaran dengan tersangka AI.
Kedua pasangan muda-mudi yang telah dimabuk asmara ini kelewatan batas hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Namun, di tengah jalan keduanya terlibat pertengkaran dan sepakat untuk mengakhiri hubungan.
Selanjutnya, korban berpacaran dengan tersangka AW selama tujuh bulan. Mereka juga melakukan perbuatan yang sama. Hubungan asmara keduanya pun lalu putus.
Korban terlibat Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) kembali berpacaran dengan tersangka AI. Mereka sempat berhubungan intim kembali.
"Kedua tersangka kami tahan karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur. Saat terjadi asusila korban masih berusia 16 tahun dan 17 tahun," kata Hanif.
"Tersangka tidak ada yang mau tanggung jawab. Korban berpacaran dengan dua tersangka secara bergantian," imbuhnya.
Hanif menuturkan meski tersangka AI berusia 17 pihaknya akan tetap melakukan penahanan. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.
"Tersangka AI tetap dilakukan penahanan karena hukuman pidana di atas tujuh tahun," pungkas Hanif. (Mohamad Romadoni)