Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hakim tunggal Sigit Widodo memvonis berbeda dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online, IJ dan DY.
Sidang pembacaan vonis ini digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (27/2/2018).
IJ divonis 10 tahun penjara sedangkan DY diganjar hukuman sembilan tahun penjara.
Keluarga korban, komunitas driver online hingga masyarakat umum hadir menyaksikan persidangan itu.
Puluhan anggota Polrestabes Semarang dan Brimob Polda Jateng disiagakan di sekitar ruang sidang.
Istri korban Deny Setiawan, Nur Aini, juga hadir dan duduk di barisan paling depan mendengarkan vonis pembunuhan suaminya.
Sembari menitikkan air mata, Nur Aini duduk sembari menggendong buah hatinya yang masih berumur tiga bulan.
Baca: Dua Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online Divonis 9 dan 10 Tahun
Setelah sidang, kepada awak media Nur Aini mengaku kecewa atas putusan hakim itu.
Meski kecewa, namun Aini mengatakan akan berusaha tabah dan menerima putusan itu.
"Sebenarnya kecewa mas, tapi karena ini hukumannya sudah maksimal saya cuma bisa menerima. Saya berusaha ikhlas," kata Aini berurai air mata.
Aini berharap kejadian serupa tak terjadi lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan orang hadir dalam sidang vonis dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online.