News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marbut Masjid Rekayasa Kasus Seolah Jadi Korban Penganiayaan, Ini Motifnya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uyu Ruhyana mempraktikkan cara mengikat diri sendiri di Mapolda Jabar

'Kalau petani kan tidak punya uang, hanya menunggu panen, ini sekarang ada bencana sehingga sawah habis. Ya uang saya juga habis,' ujar Warnita.

"Banyak orang tidak percaya mana mungkin bisa mengikat diri sendiri. Padahal bisa, ini saya praktikan," kata Uyu.

Ia mengenakan sarung, kaus dan peci putih.

‎Karena perbuatannya itu, Uyu ditetapkan sebagai tersangka kasus pelap‎oran palsu sebagaimana diatur Pasal 242 ayat 1 dan 3 KUH Pidana.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka kasus pelaporan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (28/2/208).

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Di Hadapan Kapolda Jabar, Marbut Masjid Ini Ngaku Rekayasa Kasus Seolah Dianiaya, Motifnya Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini