Laporan Wartawan Surya Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Tiga orang yang diduga kuat sebagai calo atau makelar tilang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan diamankan tim saber pungli Satreskrim Polres Pasuruan, Jumat (2/3/2018) siang.
Mereka diamankan beserta barang bukti uang Rp 310.000 dan beberapa lembar surat tilang.
Mereka adalah Muad (57) warga Dusun Kradenan, Kelurahan Manaruwi, Subaweh (66) warga Dusun Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng, Slamet Wibowo (36) warga Nganjuk yang kos di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Dari ketiganya, satu diantaranya merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS, yakni Subaweh.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengatakan, penangkapan ketiganya ini berdasarkan laporan masyarakat.
Keberadaan ketiganya ini dianggap meresahkan oleh masyarakat yang sedang mengantre untuk mengambil tilang di Kantor Kejari Pasuruan.
Baca: Adik Raffi Ahmad Pamer Foto Prewed, Bukan Calon Suaminya, Dua Pria Ganteng Ini Bikin Salah Fokus
“Mereka menawarkan jasa pengambilan surat tilang. Tawarannya, tidak perlu menunggu lama, dan antre panjang,” kata dia.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan, ketiganya, mengakui perbuatannya.
Mereka mengaku sudah lama menjalankan usaha jasa pengambilan surat tilang ini dan satu surat tilang, mereka mendapatkan untung Rp 20 ribu.
“Biasanya, ketiganya ini bekerja bersama. Berapa hasil mereka sehari, dikumpulkan menjadi satu. Setelah itu dibagi rata,” terang dia.
Budi mengungkapkan, satu berkas tilang, ketiganya memasang tarif Rp 100.000 untuk SIM C.
Mereka jarang melayani jasa pengambilan tilang SIM A atau B.