Mereka, seringkali melayani pengambilan tilang untuk SIM C.
“Rp 80.000 untuk pembayaran di banknya, dan sisanya untuk ketiga orang ini,” tambahnya.
Untuk saat ini, kata Budi, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
Ia masih menelusuri apakah calo pengambilan tilang ini sudah membentuk jaringan.
Yang jelas, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menangkap ataupun mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Kabupaten Pasuruan.
“Kami akan memeriksa ketiganya lebih lanjut. Satu orang per hari bisa mendapatkan untung Rp 100.000 – Rp 150.000. Kata mereka uang itu untuk kebutuhan menghidupi keluarga mereka,” pungkas dia.