Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA --Tim Sat Reksrimum Polres Bangka Selatan berhasil membekuk Dd alias LJ dikediamannya dikawasan Tanjung Duren Jakarta Barat.
Dd merupakan pelaku penipuan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih di Toboali Bangka Selatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im Senin (5/3/2018).
"Tersangka dibekuk dikediamannya kemarin sabtu dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Bangka Selatan," kata AKBP Abdul Mun'im
Dd atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-298/IX/2017/Babel/Res Basel /SPK III, tanggal 26 September 2017 tentang kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Dd dilaporkan oleh Wendy (34) wargha Tanjung Ketapang Toboali Bangka Selatan.
Menurut Kapolres Bangka Selatan AKBP Bambang Kusnarianto kronologis kejadian yaitu pada hari Kamis (10/9/2015) Jam 14.31 Wib telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan di Kantor Bank Mandiri Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Keuntungan PSIM Yogyakarta Bungkus Marko Simic dari Persija Jakarta: Ada 3,1 Tak Dimiliki oleh Rakic
PSIM Yogyakarta-Persela Lamongan Yakin Tak Lirik 2 Primadona Eks Persija & Persis? Ini Keuntungannya
Modus operandi Dd menelpon korban Wendy mengajak untuk ikut Investasi proyek pembangunan jembataan dan meminta untuk mengirim uang sebanyak Rp.400.000.000, (empat ratus juta rupiah).
Adapun perjanjian akan dikembalikan setelah tiga bulan dan setiap bulannya akan diberikan keuntungan sebanyak 30 persen dari modal.
Baca: Ada yang Tak Beres, Eks PRT Tersangka Pembunuh Ibu Kos Cantik Sering Tersenyum Sendiri
Selain itu korban Wendy juga diminta mengirim uang lagi untuk proyek lainnya yaitu proyek kedua sebanyak Rp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Proyek ketiga sebanyak Rp.913.200.000, (sembilan ratus tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) dan Proyek keempat sebanyak Rp.1.360.000.000, (satu miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Selanjutnya terlapor membayar Pelapor dengan menggunakan cek sebanyak 3 (tiga) kali namun ketika hendak dicairkan oleh Pelapor ternyata ketiga cek tersebut, tidak ada dananya alias kosong dalam tiga waktu yang berbeda.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3.023.200.000, (tiga miliar dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)," kata AKBP Bambang K