News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan di Semarang

Rencana Nikah Tinggal Kenangan, Sepasang Kekasih Pembunuh Metha Kini Masuk Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu rumah tangga, Metha Novita Handayani (38), Rifai alias Rembulan (24) dan YA (15) di Bukit Delima 9 No 17 RT 3 RW 8, Perumahan Permata Puri, Beringin, Ngaliyan, Semarang dihadirkan Polisi saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Senin (5/3/2018). Tersangka pembunuhan yang merupakan sepasang kekasih tersebut tega membunuh karena diduga sakit hati kepada korban. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA

Dia saya bekap, dan saya tusuk dari belakang, kurang lebih 4 kali, mayatnya pun saya sembuyikan di kamarnya,” katanya.

Tidak hanya itu, Rifai ini juga membekap anak korban yang saat itu menangis, mengetahui ibunya sudah tidak bernyawa.

“Saya suruh diam saja itu, sambil dibekap, kalau dipukul tidak, saya tidak memukul, karena dia nangis terus, saya suruh diam,” ujar pria yang sudah melamar L di rumah L, yang ada di Boja, Kendal.

Rifai yang akan menikahi L di dalam lapas ini, juga menjelaskan, bahwa dia juga sempat mengaku sebagai pengasuh anak korban

Saat beberapa tetangga dan anak kos mendatangi rumahnya, meski begitu ia sempat lari, dan plat nomor kendaraan yang ia gunakan pun terdeteksi saksi saat itu.

“Setelah kejadian itu, saya sempat tidak pulang ke rumah, saya pun tidur ke sebuah tambak dekat laut selama sehari.

Saya juga sempat lari ke Brangsong, Kendal, sampai akhirnya saya kembali ke rumah.

Jika saya naik ojek online itu, saya tidak memesan lewat aplikasi, tapi langsung, karena banyak ojek online yang ngetem di situ,” paparnya.

Sempat ingin menyerahkan diri, juga diungkapkan Rifai, lantaran ia merasa bersalah telah membunuh korban.

Ia pun jika ada kesempatan, akan meminta maaf kepada keluarga korban, serta anak-anak korban.

“Sama sekali tidak ada niatan saya untuk membunuh korban, saya khilaf, saya panik, niatnya hanya memberi pelajaran saja.

Tidak ada niat untuk membunuhnya, saya juga ingin tobat, ingin salat tekun, mengaji juga, saya ingin meminta maaf kepada korban, keluarga korban, dan Tuhan.

Saya juga ingin keluarga korban memafaafkan saya,” jelasnya lirih, sambil menahan air mata.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Abiyoso, mengatakan, bahwa kedua tersangka ini akan dikenai pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.

“Alhamdulilah, kedua tersanga ini bisa ditangkap, kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kami dalam mencari tersanga kasus pembunuhan ini,” pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini