Untuk menghilangkan jejak, kartu memori yang terdapat di smartphone M dirusak.
Namun pelaku masih memiliki dokumen adegan syurnya saat dengan M.
“Ya ini karena pelaku tahu kata sandi akun facebook milik M. Akhirnya disalahgunakan karena dia sakit hati,” katanya.
Atas kasus tersebut, Yudianto mengimbau agar berhati-hati dalam bermedia sosial.
Terlebih, jangan sampai kata sandi menyebar ke orang lain, karena rentan disalahgunakan.
“Maka kata sandi agar selalu diganti agar tidak diketahui oleh orang lain,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni smartphone Samsung Galaxy A5 dan Xiami Redmi 4.
Dalam hal ini, pelaku telah melanggar pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku diancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata Yudianto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng dengan judul SAKIT HATI! Mantan Mau Nikah, Lelaki di Jepara Unggah Video Mesumnya dengannya di Facebook