News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rifai Tak Bermaksud Membunuh Metha, Niatnya Hanya Ingin Memberi Pelajaran

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rifai (24) dan L (16) pacarnya sekongkol menghabisi nyawa Metha Novita Handayani (38) mantan majikannya. Metha (38) ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalan Bukit Delima B9 Nomor 17 Kota Semarang.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penyesalan selalu datang kemudian setelah kejadian. Itulah yang dirasakan oleh Sarkoni Rifai (24) dan L (16) yang kini telah mendekam di jeruji besi di Mapolrestabes Semarang.

Rifai (24) dan L (16), pacarnya sekongkol menghabisi nyawa Metha Novita Handayani (38) mantan majikannya.

Metha (38) ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalan Bukit Delima B9 Nomor 17 Kota Semarang.

Saat Polrestabes Semarang gelar perkara kasus pembunuhan Metha, tampak di kaki Rifai ada perban bekas timah panas hadiah dari polisi.

Rifai ditembak kakinya karena hendak kabur saat disuruh menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk perut Metha.

Baca: Para Agen Tak Pernah Dapatkan Fee Seperti yang Dijanjikan Bos First Travel

Di Mapolrestabes Semarang, Rifai tampak mukanya, sedangkan L ditutup kain sebo karena masih bawah umur, Senin (5/3/2018).

Sarkoni Rifai, yang merupakan kekasih L, mantan pembantu korban, nampak tertatih keluar dari mobil yang membawa dia ke Mapolrestabes untuk melakukan gelar perkara,

Dalam pengakuan Rifai, dia sempat ingin menyerahkan diri.

Dia ingin serahkan diri karena merasa bersalah telah membunuh korban.

Ia pun jika ada kesempatan, akan meminta maaf kepada keluarga korban, serta anak-anak korban.

Baca: Tak Biasanya Anniesa Dandan Berlebihan, Suaminya Malah Tanpa Ekspresi

"Sama sekali tidak ada niatan untuk membunuh korban, saya khilaf, saya panik, niatnya hanya memberi pelajaran saja. Tidak ada niat untuk membunuhnya, saya juga ingin tobat, ingin salat tekun, mengaji juga, saya ingin meminta maaf kepada korban, keluarga korban, dan Tuhan. Saya juga ingin keluarga korban memaafkan saya," kata Rifai menahan air mata.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, kedua tersangka ini akan dikenai pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.

"Alhamdulilah, kedua tersangka ini bisa ditangkap. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kami dalam mencari tersangka kasus pembunuhan ini," kata Kombes Abioso. (tribunjateng/cetak/hesty)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini