"Pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya," tutur Ruth.
Kini pelaku sudah ditahan guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Saya terakhir melakukan pada awal Februari 2018 dan akhirnya ditangkap," aku Supriyono.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu celana jeans, satu baju batik dan sarung sebagai barang bukti.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Aksi tak senonoh pelaku terbongkar, setelah korban menceritakan ke ibu kandungnya lantaran sudah merasa tersiksa atas perbuatan ayah tirinya.
Sang ibu korban pun tak terima dan memilih melaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
"Pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya," tutur Ruth.
Kini pelaku sudah ditahan guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Saya terakhir melakukan pada awal Februari 2018 dan akhirnya ditangkap," aku Supriyono.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu celana jeans, satu baju batik dan sarung sebagai barang bukti.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMP di Surabaya Jadi Budak Seks Ayah Tiri Selama 8 Tahun, Kondisinya Kini Memilukan,