7. Sanksi Menunggu
Menurut Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana, Bripka SP akal dijatuhi sanksi sesuai hukum berlaku, dihadapkan pada Komisi Kode Etik (KKE) dan juga pidana umum.
"Kita tak boleh menduga-duga yang jelas menurut info anggota ini memang pengguna dan mungkin juga ada janji-janji dari bersangkutan (tsk, Red) ," papar Rachmat
8. Tak Punya Catatan Buruk
Bripka SP tak punya catatan buruk selama berkarier sebagai polisi.
Hal itu ditegaskan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana, Kamis (8/3/2018).
“Selama ini tak ada catatan negatif terhadap sang oknum namun perlu pengawasan lagi dari atasannya,” kata Rachmat.
Ia menilai seolah-olah mulai awal ada niat (Bripka SP) memainkan kasus ini.