News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Rikwanto Sepakat Soal Ditundanya Penetapan Tersangka Paslon Pilkada

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen (Pol) Rikwanto

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Karo Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto,  Rabu (14/3/2018) di halaman Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan sepakat soal ditundanya penetapan tersangka terhadap paslon pilkada yang diminta oleh Menkopolhukam.

Sebab bisa akan terjadi kegaduhan politik seperti terjadinya saling lapor dan lainnya.

"Sebaiknya demikian karena jika terjadi maka dalam tanda kutip terjadi kegaduhan seperti saling lapor dan lain lain tapi silahkan jika ada yang di persalahakan atau disalahkan dalam kasus pilkada," kata Brigjen (Pol) Rikwanto.

Seperti diketahui di Pilkada Kota Pangkalpinang salah satu calon wakil walikota dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pangkalpinang dalam kasus dugaan money politic.

Menanggapi hal tersebut Brigjen Pol Rikwanto mengatakan bahwa dalam pilkada atau pemilu ada Gakkumdu sebagai wadah dalam penanganan hukum apalagi jika ada saksi dan alat bukti maka bisa diproses.

"Kalau ada saksi dan buktinya tidak usah ragu-ragu menangani kasusnya untuk diproses hukum jadi jangan coba-coba melakukan money politic yah kalau mau coba-coba yah rugi sendiri,"kata Brigjen (Pol) Rikwanto.

Baca: Cegah Mata Elang, Rikwanto Minta Leasing Patuhi Aturan Kapolri

Kapolda Brigjen (Pol) Syaiful Zachri mengatakan saat ini proses dalam kasus dugaan money politic dalam Pilkada Kota Pangkalpinang masih berlanjut ditangani oleh Gakkumdu.

Tentunya Gakkumdu akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk itu masih menunggu hasil dari proses penangan oleh Gakkumdu.

"Kita akan lihat penangana oleh Gakkumdu untuk pasal-pasal atau unsur pidananya terpenuhi tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Brigjen (Pol) Syaiful Zachri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini