TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Meski sudah berada dalam kerangkeng besi penjara, ternyata para narapidana masih saja bisa menikmati peredaran sabu-sabu.
Setidaknya itu terjadi dan dilakukan warga binaan Lapas Lamongan.
Lima orang tahanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lamongan digelandang ke Mapolres Lamongan, Jumat (16/3/2018).
Warga binaan ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di blok tahanan tempat mereka menjalani hari-harinya.
Terungkap, lima orang warga binaan yang terlibat ini bermula dari adanya kesalahpahaman sesama warga binaan.
Baca: Jasad Sang Anak Akhirnya Dibawa ke Lapas Watampone Gara-gara Ayahnya Tak Diizinkan Pulang
Dipicu adanya keributan itu menggugah sipir dan petugas Lapas menggelar penggeledahan.
"Saat penggeledahan inilah, kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu," kata salah seorang petugas Lapas bagian Kamtib Pelaporan Lapas Lamongan, Edward Wibisono, kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Jumat (16/3/2018).
Ketika penggeledahan di kamar warga binaan, petugas menemukan narkoba.
Edward kemudian berinisiatif menghubungi polisi. Dan dikembangkan dengan melokasir penghuni Lapas.
Baca: 10 Tahun Hidup Berkeliling Hotel Mewah, Dana CW dari Dua Sumber Ini
"Ya 5 penghuni Lapas sudah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan," kata Edward.
Kelima orang itu diamankan dan mereka di antaranya ada terpidana kasus narkoba dan kasus lain.
Lima orang ini diamankan dari 2 blok yang berbeda yang ada di dalam lapas.
Sementara, Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono kepada Tribunjatim.com, mengatakan pihaknya masih memeriksa 5 penghuni warga binaan itu.
Baca: Tinggal di Rumah Kluster, Bule Pelaku Skimming ATM Nasabah BRI Dikenal Tertutup
"Kami mengamankan 5 penghuni dan kami masih terus mengembangkan kasus ini" kata Djoko.
Polisi akan menguak dari mana dan bagaimana caranya mereka bisa mendapatkan barang haram itu. (Surya/Hanif Manshuri)