Ketika Fajar ditangkap di Jalan Rungkut Industri, awalnya tidak mengaku jika dirinya pengedar SS. Begitu ditunjukkan tersangka Berliana, Fajar langsung mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1), 112 Ayat (1) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Anas Miftakhudin )
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alhamdulillah, Pengedar SS di Kalangan ABG di Surabaya Dibekuk Polisi
Baca tanpa iklan